WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalimantan Selatan, H Antung Mas Rozaniasyah, melarang aparatur sipil negara (ASN) atau stafnya bepergian ke luar daerah pada libur akhir Tahun 2020 dan awal Tahun 2021.
“Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Eradan Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) setempat, Roy Rizali Anwar, berkaitan dengan masih pandemi COVID-19,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (29/12/2020) siang.
“Terkecuali bagi mereka yang karena urusan sangat urgen seperti mengurus fasilitasi Raperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta,” lanjutnya menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel.
Namun, tambahnya, mereka yang bepergian ke luar daerah tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) serta menjalani rapid antigen terlebih dahulu dan melaporkan kondisi kesehatan sesudah melaksanakan tugas.







