ASN Sekretariat DPRD Kalsel Dilarang ke Luar Daerah Hingga 8 Januari


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalimantan Selatan, H Antung Mas Rozaniasyah, melarang aparatur sipil negara (ASN) atau stafnya bepergian ke luar daerah pada libur akhir Tahun 2020 dan awal Tahun 2021.

    “Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Eradan Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) setempat, Roy Rizali Anwar, berkaitan dengan masih pandemi COVID-19,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (29/12/2020) siang.

    “Terkecuali bagi mereka yang karena urusan sangat urgen seperti mengurus fasilitasi Raperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta,” lanjutnya menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel.

    Namun, tambahnya, mereka yang bepergian ke luar daerah tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) serta menjalani rapid antigen terlebih dahulu dan melaporkan kondisi kesehatan sesudah melaksanakan tugas.

    Selain itu, terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada daerah/tempat tujuan, apakah memungkinkan atau membolehkan, tuturnya di ruang kerjanya.

    Ia mengatakan, bagi yang melanggar larangan bepergian ke luar daerah Kalsel tersebut akan kena sanksi sebagaimana peraturan disiplin ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).

    “Larangan bepergian ke luar daerah tersebut setidaknya sampai 8 Januari 2021. Kemudian dilakukan peninjauan kembali,” demikian HAM Rozaniasyah. (ant)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik via Whatsapp

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI