WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memecat sebanyak 21 anggotanya selama 2020 karena melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Perbuatan yang dilakukan anggota bersangkutan hingga dijatuhi sanksi pemberhentian dinilai fatal dan tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, akhir pekan lalu.
Adapun bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan serta tindak pidana narkoba.
Rifa’i menegaskan hukuman diberikan bagi yang melanggar itu menjadi bukti komitmen Polri dalam bersikap terhadap seluruh anggota.
“Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan hal serupa. Polri tegas menindak setiap pelanggaran hingga sanksi terberat pemecatan,” katanya.







