Jepang Kembangkan Pelacak untuk Pendatang dari Luar Negeri

Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021.

Warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk asalkan mereka dapat menunjukkan bukti tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Seluruh pendatang wajib menjalani karantina selama dua minggu setelah mendarat di Jepang, terang pemerintah.

Jepang melaporkan kasus varian baru COVID-19 pertamanya, Jumat (25/12). Kasus pertama itu ditemukan pada beberapa penumpang pesawat yang datang dari Inggris. (ant)

Editor: Erna Wati