Tim Resmob Gabungan Ringkus Komplotan Pembobol Toko Gadgedmart Km 2 Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Warga Jalan Bahagia Gang Maduratna Kelayan Luar, Hbl (34) dan seorang warga Kelayan Gang Sejiran RT 8, Ysr (34), serta seorang penadah berinisial Y mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin, Jumat (25/12/2020).

    Keduanya diringkus Resmob Polda Kalsel bersama Resmob Polres Tala, Reskrim Polresta Banarmasin, Resmob Polres Banjarbaru pada Rabu (23/12/2020) malam. Hbl dan Ysr diduga pelaku pencurian 34 unit smartphone di Gadgetmart Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin dengan cara membobol toko.

    Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pencurian smartphone di Gadgetmart. Pertama-tama adalah menangkap penadah pada Senin (21/12/2020), kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Ysr hingga didapat dalang pencurian adalah Hbl.

    “Benar. Tersangka kami tangkap di Desa Tajaupecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, yakni Hbl,” katanya.

    Dia mengatakan, Ysr sebagai pengantar Hbl. Hbl inilah yang membongkar dan mengambil 34 smartphone yang terdiri dari 24 merk Samsung, 10 merk Xiomi Redmi, totalnya jika dirupiahkan Rp 142 jutaan.

    Tersangka Hb dan Ysr dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian pemberatan. Sedangkan Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP, karena penadah. (Why)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Video Diduga Warga 'Hajar' Pelaku Pemerkosaan di Jalan Kelayan A Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI