Tak Miliki Surat Rapid, Wisatawan Disuruh Putar Balik

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada masa libur panjang Natal dan tahun baru.

“Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak penerbitan surat itu,” katanya.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada liburan panjang mulai 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. (ant)

Editor: Erna Wati