Karyawan Grand Mentari Hotel Banjarmasin Siap diPHK Asal Dapat Pesangon

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Hingga sore ini belum ada jawaban dari manajemen Grand Mentari Hotel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin atas tuntutan karyawannya yang menuntut dipekerjakan kembali seperti biasa.

    Puluhan karyawan Grand Mentari Hotel melakukan mogok kerja di halaman parkir hotel tersebut, Kamis (24/2/2020) pagi.

    Para karyawan sudah mengirimkan surat kepada pihak manajemen, namun tidak ada surat balasan hingga batas waktu yang diberikan karyawan, yakni 4 Desember 2020. Kemudian karyawan mengirimkan kembali surat kedua tertanggal 7 Desember 2020 dan memberikan batasan kepada manajemen hotel paling lambat pada 11 Desember 2020 agar memberikan balasan, namun juga tak juga ditanggapi.

    Hingga akhirnya para karyawan memberitahukan kepada manajemen dan Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa melakukan aksi mogok kerja dari 15 Desember 2020 hingga tujuh har kedepan.

    Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto yang juga ikut aksi mengatakan, karena tidak ada respons dari manajemen hotel itulah maka karyatan turun, melakukan aksi mogok. Para karyawan tetap hadir, tetapi mereka tidak bekerja sampai batas waktu yang belum ditentukan.

    “Aksi ini sampai ada kesepakatan,” tegas Yoeyoen.

    Dia juga mengatakan, permintaan karyawan adalah bisa bekerja penuh selama satu bulan, bukan hanya lima hari kerja yang saat ini diberlakukan oleh manajemen hotel. Gaji karyawan menyesuaikan hari kerja mereka.

    Yoeyoen menambahkan, apabila kesepakatan menemui jalan buntu, maka pihak karyawan bersedia diPHK, asalkan mendapatkan pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.

    Baca Juga :   Bupati HST Samsul Rizal Ajak Warga Desa Ayuang Tingkatkan Ibadah di Akhir Ramadan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI