Dua tempat Hiburan Disegel Satpol PP Langgar Prokes


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Kedua tempat hiburan itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Penyegelan itu, bermula dari razia yang digelar aparat gabungan, Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI, serta diback up jajaran TNI, Sabtu (19/12/2020).

Razia dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa SIK.

Dalam razia itu, ditemukan pula seseorang yang positif saat tes urine. Namun mengaku baru minum obat.

“Nanti kita cek apakah benar dari obat dokter,” katanya.

Mukti Juharsa mengungkapan, dalam razia Satpol PP menyegel dua tempat hiburan karena melanggar prokes berat.