WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Langkah Ibnu Sina menduduki kembali posisi Wali Kota Banjarmasin untuk periode kedua tidak berjalan mulus.
Rekapitulasi suara akhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin yang menetapkan Ibnu Sina, dan pasangannya H Arifin Noor, sebagai peraih suara terbanyak, ditolak pasangan Hj Ananda-H Mushaffa Zakir.
Disampaikan Tim Ananda-Mushaffa, pihaknya menolak menandatangani hasil rapat pleno KPPU Kota Banjarmasin.
Penolakan tersebut, demi menegakkan Pemilu yang jujur, adil dan rahasia.
Tim pasangan nomor urut 04 ini menyebut, menemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satu kejanggalan itu, jumlah kertas surat suara yang terpakai lebih banyak dibanding jumlah daftar hadri di TPS.
Tim Ananda-Mushaffa membuka layanan WhatsApp untuk warga Banjarmasin yang mengetahui adanya dugaan kecurangan dalam Pilkada lalu untuk melapor.
Warga diminta melapor ke nomor 081256232020.
Tim Ananda-Mushaffa menjadi akan melindungi dan merahasiakan siapapun yang memberikan informasi.
Sementara, Ananda melalui lamannya mengatakan, dalam sebuah kompetisi dan kontestasi, kalah menang adalah hal biasa.
“Apalagi kaya ulun nih, dari halus umpat Kontes sampai tuha kaya ini. Mun kada siap kalah jangan sekali-kali umpat lomba,” katanya dalam bahasa Banjar.
Tapi, sela Ananda, kompetisi harus berjalan dengan jujur dan adil.
Selama tidak berjalan seperti itu, menurut dia, siapapun berhak untuk berjuang mendapatkan keadilan.
“kita berhak untuk kada terima kalah dan sudah disiapkan jua jalurnya untuk memperjuangkan hak kita,” tegasnya.