WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-TikTok mengumumkan pembaruan pada pedoman komunitasnya minggu ini, yang mencakup kebijakan baru terhadap konten yang terkait dengan pemasaran bertingkat (multilevel marketing/MLM), Ponzi, dan skema “cepat kaya” lainnya.
Dalam sebuah pernyataan kepada BuzzFeed News, seperti dilansir oleh Warta Banjar, Jumat (18/12/2020), seorang juru bicaranya mengatakan pihaknya memiliki “berbagai tindakan untuk mengurangi penyebaran konten yang menyesatkan, termasuk konten yang bertujuan untuk menipu orang demi keuntungan finansial.”
Pada Selasa (15/12/2020), TikTok menambahkan pedoman kecurangan dan penipuan ke dalam konten yang menggambarkan atau mempromosikan pengelabuan, konten yang menggambarkan atau mempromosikan Ponzi, pemasaran berjenjang, atau skema piramida dan konten yang menggambarkan atau mempromosikan skema investasi dengan janji keuntungan tinggi, taruhan tetap atau jenis penipuan lainnya.
Perusahaan berharap dapat melindungi pengguna yang rentan terhadap penyalahgunaan keuangan. Untuk membantu menahan penyebaran skema pemasaran multilevel yang telah menjadi lazim di banyak platform media sosial, TikTok mengatakan akan menghapus konten apa pun yang ditandai oleh pengguna, moderator, atau teknologi otomatisnya.
“Kami menghapus konten dan akun yang melanggar pedoman ini, yang kami identifikasi melalui kombinasi teknologi yang secara otomatis menandai konten ke tim moderasi kami untuk ditinjau, penyelidikan proaktif dan laporan yang kami terima dari komunitas kami,” kata juru bicara itu. (brs)