WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Masyarakat tidak sulit lagi mendaftarkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu. Dikarenakan sudah ada aplikasi Eraterang dan E-Court dari Mahkamah Agung RI.
Ketua PN Tanah Bumbu, Kukuh Kurniawan mengatakan, produk layanan dari Mahmakah Agung RI ini sudah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu dan mendapatkan respon baik dari masyarakat.
“Mengingat banyaknya respon positif, dari masyarakat, maka kami akan segera melakukan MoU dengan pemerintah kabupaten Tanah Bumbu” kata Kukuh saat sosialisasi produk layanan aplikasi Eraterang E-Court di ruang Bersujud I Tanah Bumbu, Senin (22/2/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya turut berkewajiban untuk menyampaikan produk layanan ini kepada masyarakat luas. Diharapkan masyarak bisa mengetahui dan dapat memanfaatkan kemudahan ketika berurusan untuk meminta layanan dari pengadilan.
Pelaksana Harian Bupati Tanah Bumbu, H Ambo Sakka membuka Sosialisasi produk layanan Aplikasi Eraterang dari Mahkamah Agung RI oleh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu, di ruang rapat Bersujud I.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu yang didampingi oleh masing-masing operator komputer.
Dalam sambutanya Plh Bupati Tanah Bumbu H. Ambo Sakka menyampaikan, dengan kegiatan ini bisa didapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang E-Court, gugatan sederhana dan eraterang.
Produk layanan yang disosialisasikan ini, E-Court atau layanan pendaftaran perkara secara online, pembayaran online dan pemanggilan secara online dan Eraterang yang merupakan layanan surat keterangan elektronik. (has/mcdiskominfotanbu)