WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Macan Kalsel mengamankan pasangan suami isteri, Khairuni alias Roni dan Ifit yang menggasak sepeda motor milik korban yang merupakan penghulu menikahkan keduanya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
Kasubdit 3/Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Tim Macan Kalsel, Iptu Jhoni Arif mengatakan, pasangan suami isteri ini beraksi pada 28 November 2020 lalu di Jalan Sei Jingah RT 17 No 3 Banjarmasin Utara yang merupakan rumah korban.
“Kejadian bermula saat kedua Pelaku datang kerumah korban dan meminta untuk dinikahkan oleh korban. Usai kedua Pelaku dinikahkan dirumah korban tersebut,” katanya, Minggu (13/2/2021).
Iptu Jhoni Arif menjelaskan, pelaku atas nama Roni yang merupakan residivis curanmor baru keluar Penjara tersebut tidak mau melewatkan kesempatan saat melihat kunci sepeda motor korban menempel di sepeda motor. Pelaku pun dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik penghulu dibantu oleh Ipit, merupakan isteri Roni.
Saat korban menyadari sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di halaman rumah telah hilang, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan penyelidikan dan mencari pelaku.
Selanjutnya setelah menerima ada nya laporan kejadian tersebut, Tim Macan Kalsel melakukan penyelidikan dan mencari tempat persembunyian pelaku.
Dari hasil penyelidikan tim dilapangan, diketahui tempat persembunyian kedua pelaku berada di Pasar Sudimampir, selanjutnya Tim bergerak cepat meringkus keduanya.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku aatas nama Roni sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor sebanyak 25 unit,” jelas Jhoni Arif.