WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Soal instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berantas judi, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu membubarkan lapak togel yang dikelola oleh FR (40). Diamankan sebagai barang bukti uang Rp 135 ribu, handphone, pulpen, kartu atm BCA, dual embar rekapan rumusan nomor, buku rekapan serta 16 bukti tranfer.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa mengatakan, FR ditangkap sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (23/8).
“Saat anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian kemudian mengamankan FR ini,” kata AKP H Made Rasa.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga :
Mencuat! Usulan Penonaktifan Kapolri Terkait Penanganan Kasus Ferdy Sambo
Warga Pasar Minggu Rt. 02 Rw. 01 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu dijerat denga pasal 303 KUHP. (has)
Baca Juga :
Mendiang Brigadir Yosua Lulus Kuliah Hukum UT dengan IPK 3,28, Wisuda Diwakili sang Ayah
Editor : Hasby