WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satgas Intel Dispamsanal – Mandau L.22 bekerjasama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin telah menangkap dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar pada Kamis (11/8/2022) pukul 14.30 WIB.
Dalam keterangan resmi Dispenal, kedua kapal tersebut adalah KM Berkat Hidayah Putri dan KM Berkat Usaha di Sungai Kahayan Kelurahan Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng pada titik koordinat 03º01’53.8″S – 114º23’26.5″ E.
Saat dilaksanakan penangkapan, kedua kapal tersebut akan berlayar dari SPBB Hajjah Aisyah Huri menuju Desa Pujon, Kab. Kapuas dengan muatan masing masing 97 drum (+- 19 ton) solar bersubsidi.
Data sementara KM Berkat Hidayah Putri dengan nahkoda atas nama Muhammad Mansyur usia 28 tahun dengan dua orang ABK dan KM. Berkat Usaha dengan nahkoda atas nama Khairi usia 40 tahun dengan dua ABK.
Kesalahan awal kedua kapal adalah tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM serta tidak memiliki ijin trasportir.
Dugaan BBM subsidi jenis HSD diperjualbelikan di atas ketentuan dan dikirim ke lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Kapuas Kalteng dengan sarana kapal kayu tanpa ijin resmi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Saat ini kapal dilegokan dan nakoda kapal sedang dalam pemeriksaan untuk pendalaman lanjutan oleh pihak Lanal Banjarmasin.(aqu)
Editor Restu