KPK Akhirnya Akui Status Tersangka Mardani H Maming


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Meski sudah memberikan sinyal terkait status Mardani H Maming akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah secara resmi menyatakan sebagai tersangka.

    Namun pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022), KPK secara terang-terangan menyebut Mardani sebagai tersangka.

    Hal itu disampaikan KPK saar Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022.

    KPK menyebut penetapan tersangka Maming itu telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

    “Sangat jelas bahwa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan oleh penyelenggara dan seterusnya,” kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin dikutip dari Detik.com.

    Burhanuddin mengatakan dari bukti permulaan itu, kemudian dilaporkan kepada pimpinan KPK.

    Setelah itu, dilakukan ekspose atau gelar perkara yang dihadiri direktur penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, direktur penyelidikan, penyidik berserta penyelidik.

    “Bahwa termohon berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut maka berdasarkan 44 ayat 1 Undang-Undang KPK, kemudian laporan kepada pimpinan KPK, laporan hasil penyelidikan nomor seterusnya, dan berdasarkan tersebut kemudian dilaksanakan ekspose yang dihadiri pimpinan, direktur penindakan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, direktur penyidikan, dan penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum,” katanya.

    Baca Juga :   Air Leding di Sebagian Banjarbaru Mati 12 Jam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI