Setelah itu, dilakukan ekspose atau gelar perkara yang dihadiri direktur penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, direktur penyelidikan, penyidik berserta penyelidik.
“Bahwa termohon berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut maka berdasarkan 44 ayat 1 Undang-Undang KPK, kemudian laporan kepada pimpinan KPK, laporan hasil penyelidikan nomor seterusnya, dan berdasarkan tersebut kemudian dilaksanakan ekspose yang dihadiri pimpinan, direktur penindakan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, direktur penyidikan, dan penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum,” katanya.
Kemudian, kata Burhanuddin, disepakatilah kasus tersebut untuk naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). KPK kemudian meneruskan pemberitahuan SPDP itu kepada Mardani Maming.
“Menyampaikan bukti permulaan tersebut apakah cukup atau belum yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan hasil ekspose disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan serta berdasarkan sprindik seterusnya termohon kemudian memberitahukan dimulainya penyidikan tersebut kepada pemohon berdasarkan SPDP nomor b seterusnya tanggal 20 Juli 2022 sehingga sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (edj/dtk)
Editor: Erna Djedi







