WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Malam minggu sering digunakan para remaja untuk nongkrong seperti di tempat-tempat umum, fasilitas umum dan kafe atau warung-warung.
Namun, tidak jarang momen ini disalahgunakan sebagian remaja untuk melakukan tindakan yang dilarang hingga mengganggu ketertiban umum.
Mengantisipasi dan deteksi dini terhadap gangguan ketertiban umum dan kententeraman masyarakat di Kota Banjarbaru, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan giat patroli, Sabut (16/7/2022) malam.
Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan giat patroli rutin, yakni pengawasan petugas piket di beberapa pos jaga.
Giat melakukan pengawasan, penyisiran, pengendalian dan penindakan ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum (Fasum) seperti Hutan Pinus Merkusi, Lapang Dr Murdjani, Mess L, dan beberapa titik sasaran Lainnya yang Mengarah pada Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
“Di lapangan, petugas mendapati sekumpulan remaja yang tengah menenggak minuman beralkohol di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, dilansir laman Opsdal.
Mirisnya, lanjut dia, bahkan didapati pula beberapa wanita yang ikut ‘pesta’ bersama remaja pria.
Berdasarkan hasil pendataan, para remaka ini rata-rata berdomisili di Kabupaten Banjar.
Para remaja ini, kemudian diberikan pembinaan serta hukuman fisik di tempat untuk memberikan efek jera.
“Sanksi yang diberikan terkait Pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol,” tutupnya.