WARTABANJAR.COM – Polisi menetapkan 6 orang tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan karyawan Holywings, Jumat (24/6/2022) petang.
Keenam tersangka yakni, EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 6 orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria.
Tak berselang lama, polisi meningkatkan status hukum 6 orang dari tim kreatif dan promosi Holywings dari saksi menjadi tersangka.
“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi.
Dari hasil pemeriksaan, nama “Muhammad dan Maria” di minuman beralkohol gratis dibuat untuk menarik pengunjung. Terutama untuk gerai yang kurang pengunjung.
“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.
EJD, menurutnya, merupakan direktur kreatif Holywings. EJD bertugas mengawasi 4 divisi yakni kampanye, production house, graphic desainer, dan media sosial.
NDP menjadi kepala tim promosi serta desainer program. Hasil yang diproduksi oleh tim NDP diteruskan ke tim kreatif.
DAD, desainer grafis, memiliki peran sebagai orang yang mendesain promo miras. Sementara EA adalah admin tim promosi yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.
AAB, seorang perempuan, merupakan social media officer yang bertugas mengunggah konten terkait Holywings.