PDAM Bandarmasih Resmi Menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Siap Gelar RUPS Perdana

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINPDAM Bandarmasih kini resmi berbadan hukum PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) setelah disahkan oleh Kemenkumham RI, pada Senin (13/6/2022).

    Hal tersebut disahkan oleh Kemenkumham RI, dengan nomor surat AHU-0038665.AH.01.01. Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Air Minum Bandarmasih.

    Seketaris PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), R Sudrajat mengatakan penyusunan anggaran dasar sudah mulai dilakukan sejak 24 Februari 2022, bersama dengan notaris, dewan pengawas, dewan direksi, dan juga Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel sebagai pemilik saham.

    “Jadi di PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) ini memiliki 2 pemilik saham, yaitu Walikota Banjarmasin dan juga Gubernur Kalsel,” ujar Sudrajat, kepada awak media, Selasa (21/6/2022).

    Ia juga membeberkan sebelumnya pihak PDAM Bandarmasih telah menggelar penandatanganan Akta Notaris Pendirian (Anggaran Dasar), perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT. Air Minum Bandarmasin, oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor, dan juga Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, pada Jumat (10/6/2022) lalu.

    “Setelah dilakukannya permohonan kepada Kemenkumham RI, pada tanggal 13 juni atau 3 hari setelah penandatangan akta notaris, PDAM Bandarmasih resmi disahkan menjadi PT. Air Minum Bandarmasih,” bebernya.

    Setelah berbadan hukum PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), ungkap Sudrajat, akan menggelat rapat umum pemegang saham (RUPS), yang akan digelar akhir bulan Juni 2022 ini.

    Baca Juga :   Cara Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Banjarmasin Bagi yang Berulang Tahun, ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI