BKN Minta PPK Instansi Angkat CPNS yang Sudah Jalani Masa Percobaan 1 Tahun


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

    Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, melalui siaran pers di laman resmi BKN.

    Menindaklanjuti berbagai permasalahan belum diangkatnya CPNS menjadi PNS yang melebih masa percobaan 1 (satu) tahun di beberapa Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS,” ujar Satya.

    Baca juga:

    Kesempatan bagi Pencari Kerja, Adaro Energy Buka Lowongan untuk Lulusan D3 Hingga S1

    Imbauan tersebut, ujarnya, disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.

    Adapun kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dimuat dalam SE BKN 10/2022, yakni; CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam UU ASN namun belum diangkat menjadi PNS.

    Kemudian, jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

    Sebagai mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, BKN meminta PPK Instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022. Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun.

    Baca Juga :   Kominfo Gandeng Polri dan BSSN Tindaklanjuti Bjorka Bocorkan Data NPWP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI