WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta Peraturan Gubernur (Pergub) No 013 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan atas Pergub No 013 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum untuk Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, diimplematasikan di lapangan.
Hal itu, disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tabalong, Rabu (8/6/2022).
“Kalau kita melihat dari sisi regulasi, sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 013. Sebenarnya kalau kita berpijak regulasi ini, tentang pengaturan yang terkait soal angkutan kelapa sawit, itu jelas. Yang jadi persoalankan, ketika diimplementasikan bagaimana menegakkan aturan ini. Karena, menegakkan peraturan tidak seperti membalik tangan. Karena itu ini suatu persoalan yang rumit juga supaya kita mengatasi permasalahan ini,” papar Hasanuddin Murad.
Anggota Komisi III DPRD Tabalong, H Muchlis SH, mengatakan akan memanggil PT Astra untuk permasalahan jalan umum.
“Kami akan memanggil perusahaan Astra, saya rasa perusahaan taat saja terhadap aturan namun yang nakal ini adalah sopir-sopir angkutan,” kata Muchlis.
Menanggapi Muchlis, Hasanuddin Murad mengatakan akan mengagendakan kegiatan rapat dengan PT Astra pada bulan Juli.
“Terkait memanggil PT Astra akan diagendakan bulan juli dalam kegiatan kunjungan DPRD Provinsi ke dalam daerah,” ungkap mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi