Berikut Jumlah Janda Baru di Tanah Bumbu Setiap Bulannya, Pengadilan Agama Batulicin Upayakan Tidak Cerai

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Angka perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada Januari 2021 ini alami peningkatan dibanding Januari 2020 lalu. Rata-rata setiap bulan pada 2020 lalu, Pengadilan Agama Kelas II Batulicin Tanah Bumbu memutus 30 perkara perceraian.

    Kepala Pengadilan Agama Kelas II Batulicin melalui Panitera di PA Batulicin, H Yahyadi mengatakan, berdasarkan data pada Januari 2020 lalu ada sebanyak 205 perkara dan pada 2021 ada 148 perkara. Tetapi pada Januari 2020 ada 59 perkara yang sudah putusan sidang cerai, sedangkan Januari 2021 ada sebanyak 62 perkara.

    Wartabanjar.com/M Hasby Suhaily : Panitera di PA Kelas II Batulicin Tanah Bumbu, H Yahyadi

    “Memang alami peningkatan dibanding tahun lalu, setiap bulan tidak tentu memutus perkara cerai, tetapi berkaca pada 2020 lalu ada 30 perkara putus. Ada 30 pasangan suami-istri yang  bercerai,” katanya kepada wartabanjar.com, Senin (1/2/2021).

    Usia pasangan suami istri yang berperkara di Pengadilan Agama Kelas II Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu antara 17 hingga 25 tahun. Faktor penyebeb perceraian pun bervariasi, bahkan yang disayangkannya, hanya karena masalah sepele salah satu pihak mengajukan gugatan ke PA Kelas II Batulicin.

    Disebutkannya, faktor dominan penyebeb perceraian karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Ada faktor ekonomi hingga faktor salah satu pasangan tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama.

    Ditegaskannya, Pengadilan Agama Kelas II Batulicin tidak bosan-bosannya menganjurkan akan pasangan yang mengajukan perkara cerai bisa rujuk. Bahkan dalam setiap sidang, mulai sidang pertama pihaknya menganjurkan agar berdamai dan mencabut gugatan cerainya.

    Baca Juga :   Pemkab Balangan Naikkan Insentif Non-ASN dan Luncurkan Beasiswa 1000 Sarjana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI