Disebutkannya, faktor dominan penyebeb perceraian karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Ada faktor ekonomi hingga faktor salah satu pasangan tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama.
Ditegaskannya, Pengadilan Agama Kelas II Batulicin tidak bosan-bosannya menganjurkan akan pasangan yang mengajukan perkara cerai bisa rujuk. Bahkan dalam setiap sidang, mulai sidang pertama pihaknya menganjurkan agar berdamai dan mencabut gugatan cerainya.
“Namun yang menjadi kesulitan kami dalam memediasi, ketika salah satu pihak tidak mau berhadir di ruang sidang. Kami selalu menghimbau, sebelum mengajukan perkara agar benar-benar mempertimbangkannya dengan matang,” pungkas H Yahyadi. (has)
Editor : Hasby







