Mempekerjakan Anak Dibawah Umur, Pahami UU Perlindungan Anak

Oleh : Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Negara memberikan ruang untuk anak dibawah umur  untuk bermain dan belajar, maka dari itu adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Namun tidak sedikit dari anak dibawah umur sudah sudah bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan menjadi tulang punggung keluarga dikarenakan orang tuanya tidak mampu lagi bekerja.

Beberapa sebab anak bekerja juga dipengaruhi beberapa faktor seperti rendahnya tingkat pendidikan dan kemiskinan orang tua anak yang kadang orang tua anak menganggap menghasilkan uang lebih penting daripada sekolah dan belajar.

Memang ada sebagian kecil anak dibawah umur yang bekerja karena keinginan anak itu sendiri, karena adanya minat dalam pekerjaan yang anak lakukan.

Dalam Pasal 1 angka 1  UU Perlindungan Anak menyebutkan, Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pengusaha secara hukum dilarang mempekerjakan anak dibawah umur, hal ini sebagaimana dalam Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU ketenagakerjaan) yang menyebutkan pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Apabila pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal pasal 185 ayat (1) dan pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Namun hal tersebut masih dapat dikecualikan untuk anak minimal 13 tahun untuk bekerja, sebagaimana dalam pasal 69 ayat (1) UU ketenagakerjaan yang menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial