Membela Diri dari Tindak Kriminal Tak Dapat Dipidana

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sepekan terakhir  ramai pemberitaan tentang seorang pengendara motor hampir menjadi korban begal, pada saat ada empat orang menghadangnya pada malam hari.

    Kejadian tersebut terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Orang tersebut terpaksa menyerahkan motornya, namun dengan perlawanan yang akhirnya dua dari pelaku begal tertusuk dan meninggal.

    Setelah dilakukan penyelidikan yang juga dilengkapi dengan visum, pihak kepolisian menetapkan korban begal tersebut sebagai tersangka atas pembunuhan dua orang yang mau mengambil motor miliknya.

    Dalam hukum sebenarnya telah diatur mengenai pembelaan diri dengan terpaksa sebagaimana dalam pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu. Dalam pasal ini disebut Bela Paksa Biasa (Noodweer).

    Begitu juga dalam pasal 49 ayat (2) KUHP yang menyebutkan Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Dalam pasal ini disebut Bela Paksa Berlebih (Noodweer Excess).

    Dalam asas hukum Actus non facit reum nisi mens sit rea yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah. Hal ini sudah ada dalam konsep konsep Noodweer Excess karena perbuatannya sudah dimaafkan oleh undang-undang.

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Tertibkan APK di 5 Kecamatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI