WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Jajaran Polresta Banjarmasin melalui Polsek mengamankan seorang pria berinisial IY (40) yang diduga sebagai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap di kediamannya Jalan Cendrawasih Ujung pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Iptu Rio Hartono, melalui siaran menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
“Ternyata benar saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah IY ditemukan Narkoba,” terang Kasi Humas di Banjarmasin, Kamis (17/3/2022).
“Ada 4 (empat) plastik klip berisikan sabu dengan berat 2,16 gram yang ditemukan di lemari Kamar IY,” sambungnya.







