JPU Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Atas Dakwaan Tindak Pidana Terorisme

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

    Sidang Munarman dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Senin (14/3/2022).

    “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Munarman selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3/2022.

    Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    “Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Jaksa.

    Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang dengan agenda pledoi/nota pembelaan pada Senin 21 Maret 2022.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Munarman membantah kliennya dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

    “Bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme,” ucap Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

    Azis mengatakan persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aziz meminta agar sejumlah media yang telah memberitakan bahwa Munarman dituntut hukuman mati meralat hingga dan meminta maaf dalam waktu 3×24 jam.

    Baca Juga :   WASPADA! Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina Berlangsung hingga April Tahun Depan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI