WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gerak cepat dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru atas laporan masyarakat atas kegiatan yang meresahkan di lingkungan mereka.
Kegiatan tersebut adalah, adanya aktivitas pemuda mengonsumsi minuman keras jenis tuak di kawasan Jalan A Yani Km 31 (Pasar Yon), Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.
Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Ospdal pun melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai laporan warga.
Ternyata, di lokasi tersebut, petugas mendapati tiga pemuda yang tengah asyik mengonsumsi tuak di sebuah pondokan kecil.
Di sekitar pemuda itu ditemukan sekitar empat liter tuka dalam kemasan.
Setelah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari ketiga pemuda tersebut, yakni AM (21), AK (21) dan MI (21), diketahui tuak tersebut didapat dari penjual bernama BA (62) dan RA (23).







