Lebih 100 Liter Tuak Produksi Rumahan Digerebek Satpol PP Kota Banjarbaru

Petugas kemudian meluncur menuju rumah tempat ketiga pemuda tersebut membeli tuak.

Ternyata benar. Di rumah tersebut petugas menemukan tuak sebanyak 40lt di dalam ember besar, 50 liter yang terbagi dalam empat jeriken, dan 10 liter dalam toples besar, sehingga totalnya mencapai 100 liter.

Giat ini dilakukan jajaran Satpol PP pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum di masyarakat.

“Tiga pemuda dan kedua penjualnya dibawa ke kantor Satpol PP. Mereka telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarbaru No.5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan Perda No.6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentramam Masyarakat,” ujarnya. (edj)

Editor: Erna Djedi