WARTABANJAR.COM – Politisi Partai Demokrat akan melaporkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.
Melalui siaran pers, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi Menag Yaqut terkait membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing.
“Hari ini KRMT ROY SURYO bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan
Gonggongan Anjing.”
“Untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.”
Melalui akun Twitter resminya, Roy Suryo membenarkan rencana pelaporan tersebut.
“Saya dikonfirmasi banyak pihak,
Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini.
Jawabannya YA,
InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2.”
Saya dikonfirmasi banyak pihak,
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) February 23, 2022
Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini.
Jawabannya YA,
InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2.
AMBYAR ! https://t.co/J6WySn3Ux9 pic.twitter.com/qcJ21acZGD
Sebelumnya video wawancara Yaqut dengan wartawan terkait aturan baru Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala viral di media sosial.
Dalam komentarnya, Yaqut mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan anjing di tengah pemukiman.
“Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?” ucap Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).(aqu)