WARTABANJAR.COM, BARABAI – Momen bahagia berubah menjadi tragedi! Seorang pria berinisial BI (50), Kepala SDN 2 Mantaas, tewas mengenaskan setelah dianiaya dengan parang saat hendak melamar seorang janda di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (27/1/2025) malam. Pelaku, MA (25) alias Ugon, yang diduga mantan kekasih sang janda, sempat kabur ke Kabupaten Kotabaru usai melakukan aksi sadisnya. Namun, pelariannya tak bertahan lama. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkapnya di Kotabaru.
  1. Dibekuk di Kotabaru
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dengan bantuan Polda Kalsel dan Polres Kotabaru. "Sudah berhasil ditangkap, sedang dalam perjalanan menuju Polres HST," ujarnya kepada wartawan di Barabai, Kamis (30/1/2025). Jupri belum merinci proses penangkapan, namun ia memastikan bahwa timnya langsung memburu tersangka usai kejadian. Bahkan, ia turun langsung ke lokasi untuk mempercepat proses penyelidikan. 2. Momen Lamaran Berakhir Tragis Kejadian bermula saat BI mendatangi rumah seorang janda berinisial RM di Desa Banua Kupang untuk melamarnya. Namun, di tengah proses lamaran, tersangka MA tiba-tiba muncul dan berteriak meminta BI keluar rumah. Diketahui, MA adalah mantan kekasih RM yang diduga masih menyimpan rasa cemburu. Pihak keluarga RM sebenarnya sudah melarang BI keluar rumah, tetapi ia tetap keluar dan langsung diserang MA yang telah menunggu dengan parang di tangan. 3. Barang Bukti dan Jerat Hukum Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa celana panjang biru tua, kaos hitam, dan sandal jepit hitam milik korban. "Pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegas Jupri. Kini, tersangka MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, warga sekitar masih tak menyangka bahwa momen lamaran bisa berujung maut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad