WARTABANJAR.COM – Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran No 7 Tahun 2022 yang didalamnya mengatur pelaku perjalanan internasional.
Berlaku mulai 16 Feb 2022, berdasarkan
SE Satgas COVID-19 No. 7 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri dibagi menjadi tiga bagian.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (WNI/WNA) yang masuk wilayah Indonesia, wajib menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Karantina selama 5×24 jam bagi penerima vaksin dosis kedua dan karantina 3×24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin Booster.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional ada 20 juta orang yang belum mendapatkan vaksin kedua.
Ada 5 juta diantaranya di Jawa Barat dengan rentang waktu belum mendapatkan dosis kedua setelah divaksinasi pertama dengan rentang waktu 1-5 bulan. Selain itu, 4 provinsi lainnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara.
“Dengan kondisi ini pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran berbagai Ahli termasuk dari ITAGI,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (17/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.(aqu)
Editor Restu