WARTABANJAR.COM – Diduga perusahaan milik Ketua Umum BPP HIPMI, PT Tambang Mineral Maju (TMM) belum mengantongi izin, Polda Sulawesi Tenggara memasang police line di lokasi Jety PT TMM di Desa Lelemawu San Desa Mosiku Kecamatan Batu Putih Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari mediaindonesia.com, kementerian ESDM menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT TMM di Sulawesi Tenggara.
Keputusan tersebut terlampir dalam surat yang tertanggal 7 Februari 2022 ditandatangani langsung secara elektronik oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.
“Sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, saudara belum menyampaikan RKAB tahun 2022,” bunyi surat tersebut.
Dalam Surat tersebut dijelaskan juga jika pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
Aktifitas perusahaan itu sempat diprotes nelayan sekitar lokasi.
Dikutip dari herald.id, Kepala Dinas PTSP Kolaka Utara, Mardang membenarkan kalau PT TMM belum mempunyai izin. Sehingga nelayan di sekitar lokasi, memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan wartabanjar.com masih berupaya mengonfirmasi dengan perwakilan PT TMM, Dede Doddy Maming, Jumat (11/2/2022) sore.(qyu)
Editor : Hasby