WARTABANJAR.COM, JAKARTA— Wasiat Dorce Gamalama ingin dimakamkan seperti wanita menggegerkan dunia hiburan tanah air.
Seperti diketahui Dorce Gamalama adalah seorang pria yang memilih untuk mengubah dirinya menjadi perempuan.
Pernyataan artis senior ini pun mengundang banyak komentar dari para ulama yang mengingatkan kembali fitrah Dorce.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomer 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin.
Dalam fatwa tersebut, perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya ialah hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah SWT.
“Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai jenis kelamin laki-laki atau kelamin perempuan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifahul Huda, kepada MUIDigital, Senin (7/2/2022).
Kiai Miftahul Huda menjelaskan, Allah telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.
Dalam kajian fiqih, kata dia, hal itu dinamakan khunsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Dalam kajian fiqih khunsa ini terbagi menjadi dua yaitu khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.
“Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan kearah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya.
Bagaimana memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan. itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan,” ungkapnya.