WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebagaimana telah direncanakan, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mulai memberlakukan pungutan parkir di sepanjang Jalan Jafri Zamzam.
Pantauan wartabanjar.com, saat ini Dishub Kota Banjarmasin sudah memasang beberapa sepanduk di tepi jalan tersebut.
Spanduk tersebut, berisi pemberitahuan akan adanya penarikan pungutan bagi kendaraan yang menggunakan bahu jalan Jafri Zamzam untuk parkir.
Disebutkan juga, bahwa terhitung pada bulan Februari di sepanjang jalan tersebut akan diterapkan e-parking.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian rekayasa lalu lintas yang telah dilakukan.
Hasil rekayasa lalulintas di kawasan tersebut, jels dia, menunjukkan bahwa satu sisi jalan bisa dijadikan area parkir.
“Dijadikannya bahu jalan sebagai lahan parkir tersebut, merupakan usulan dari pihak swasta yang nantinya menjadi pengelola,” jelasnya, beberapa waktu yang lalu.
Dia mengatakan, parkir ini diperuntukkan bagi masyarakat umum baik roda dua maupun empa.
Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Parkir, Abimanyu, mengungkapkan penggunaan bahu jalan sebagai area parkir itu rencananya akan dimulai pada awal Februari 2022.
Dimulai dari depan eks-kantor Disdukcapil sampai depan apotek Al-Mukarramah.
Kemudian dari depan Indomaret Jafri Zamzam sampai ke seberang kantor Travel Doa Ibu.
Area terakhir di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) An-nisa dengan panjang sekitar 50 meter.