Pisah Dengan Istri, Warga Kuin Selatan Edarkan Zenith di Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Macan Barbar yang dipimpin Aiptu Deden Lesmana menangkap Tatang (28) di sebuah pondokan Jalan Sungai Karangan RT 003 Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru.

    Saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul  12.30 Wita pada Selasa (18/1/2022) lalu, ditemukan 9 keping atau 90 butir zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp 745 ribu.

    Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aipda Kardi Gunadi mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang Zenith tersebut dibeli di Banjarmasin.

    “Selain untuk dijual kembali, tersangka ini juga mengonsumsinya atau digunakan sendiri karena berpisah dengan istri,” katanya, Rabu (19/1/2022).

    Kemudian tersangka yang merupakan warga Jalan Kuin Selatan RT 23 Banjarmasin itu beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.

    Tatang pun dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Peredaran Obat yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Sub 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197 UU 36 thn 2009 tentang Kesehatan. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Waspada Cacar Monyet, Dinkes Balangan Imbau Warga Segera Periksakan Gejala ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI