WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim gabungan Satgas Covid 19 melakukan pemantauan di Kota Banjarmasin, Senin (11/1/2021) malam. Pemantauan di perbatasan, Jalan A Yani kilometer 6 dan di pos jaga A Yani km 2, Duta Mall.
Wakil Kepala Polresta Banjarmasin, AKBP Sahbana Atmojo mengatakan, pemantauan di dua posko yakni di Jalan A Yani Km 6 dan Pos jaga Duta Mall untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Banjarmasin. Pemantauan ini juga sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 68.
“Aparat akan melakukan patroli keliling, dengan mengawasi seluruh aktifitas masyarat yang dibatasi hingga pukul 22.00 wita. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini diberlakukan pada pukul 22.00,” katanya.
Dia menambahkan, petugas juga akan menyisir seluruh tempat yang sering berkumpulnya massa, seperti cafe dan rumah makan. Sedangkan bagi pengedara yang menggunakan plat dari luar Banjarmasin kemudian masuk ke dalam kota akan dipantau, bahkan akan dilakukan operasi yustisi.
PPKM ini berlaku mulai 11 Januari hinga 25 Januari 2021.
Terpisah Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina kepada wartawan di Balai Kota mengatakan, pihaknya akan menggalakan kembali posko-posko yang ada di kelurahan. Makin giat mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. (why)
Editor : Hasby