WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sebanyak 4 (empat) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terima remisi khusus Natal 2021.
Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas), Wahyu Susetyo kepada perwakilan warga binaan saat perayaan Natal 2021 di Lapas Narkotika Karang Intan, Sabtu (25/12/21).
Pemberian remisi khusus Natal 2021 bagi warga binaan, diberikan kepada yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, kemudian diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.
“Remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan, khususnya mereka yang beragama Kristen maupun Katolik, telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tahun ini, di Lapas Narkotika Karang Intan hanya ada empat orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2021, ” ujar Kalapas.
Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan akan diberikan remisi.
Banyaknya remisi yang diberikan, sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman.
Misalnya, untuk tahun ini ada yang mendapatkan remisi 1 bulan dan ada juga yang 2 bulan.
“Remisi ini, bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, dengan aktif mengikuti pembinaan, baik kemandirian maupun kepribadian dan mematuhi seluruh tata tertib, peraturan yang ada di Lapas,” tutur orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan ini.