HORE!! Warga Banjarmasin Boleh Rayakan Malam Pergantian Tahun, Berlaku Status PPKM Level 2

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Banjarmasin yang sudah melandai, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mempersilakan masyarakat merayakan malam pergantian tahun baru. Meski demikian tetap dengan ada pembatasan.

    “Jadi pembatasan di malam nataru itu fleksibel saja, tapi tetap pengawasan tim gabungan pengamanan dan juga satgas Covid-19, ” ujarnya Kapolres, saat ditemui awak media usai menjalani rapat koordinasi lintas sektoral PAM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolresta Banjarmasin, Rabu (15/12/2021)

    Kapolres juga mengatakan, pihaknya tetap melakukan patroli keliling ke tempat-tempat yang disinyalir akan menjadi tempat kumpul warga di momen pergantian tahun.

    “Selama masih ada patroli dan masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan prokes yang ketat, masih kita bolehkan,” ucap Kapolres.

    Dirinya juga menegaskan, kalau saat malam pergantian tahun baru nanti hanya diizinkan untuk ngumpul-ngumpul saja, tapi tidak diperbolehkan untuk mengadapakan pesta kembang api.

    “Kalau pesta kembang api memang tidak diperbolehkan, karena berbahaya dan rawan kebakaran,” tegas Kapolresta.

    Selain itu, Ia juga menyebutkan, kalau keramaian yang biasanya muncul di kawasan Kayutangi setiap momen malam pergantian tahun di ruas Jalan Brigjend Hasan Basry adalah hal yang wajar.

    “Selama masih dalam hal yang wajar, kita biarkan saja mereka menikmati tahun baru. Karena memang ppkm level 2 kan masih diperbolehkan saja. Yang jelas, gelaran kembang api dan dan arak-arakan dilarang,” kata Kapolres.

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI