Pengumuman Pemerintah Tutup Seluruh Alun-Alun Kota 31 Desember – 1 Januari Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

    WARTABANJAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.


    “Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun  Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember ini.


    Sehubungan  dengan   pelaksanaan   Hari   Raya   Natal  pada  tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 66/2021.

    Selain perayaan Natal 2020, perayaan Tahun Baru juga diperketat dengan dicantumkannya beberapa poin.

    Antara lain:
    1. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 (poin kesatu h).

    2. Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
    1. mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
    2. mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru. (Poin 2 k)

    Baca Juga :   Penyebab Kebakaran di Jalan Kinibalu Palangka Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI