WARTABANJAR.COM, BANDUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan atau HW (36) atas kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur yang menyebabkan beberapa di antara mereka hamil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mendorong agar jaksa penuntut umum memberi tuntutan maksimal.
“Karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas,” kata Kajati, Sabtu (11/12/2021).
Pihaknya akan memantau terus kasus ini dan akan melakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku.
Jika merujuk dalam dakwaan yang muncul, maka tuntutan maksimal terhadap pemimpin ponpes di Bandung itu yakni 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300.000.000 sesuai dengan pasal 81 KUHP tentang Persetubuhan dengan anak.
Pasal 81 ayat (1) tersebut berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Kendati demikian, pertengahan pekan lalu, Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Riyono mengatakan pelaku mendapatkan dakwaan pemberatan lantaran profesinya sebagai tenaga pendidik.