Polres Tanah Bumbu Amankan Tersangka Penggelapan, Rugikan Korbannya Sekitar Rp 7 M

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Krimum dan Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan pria inisial, IPS (37) di Jalan Rajawali Dusun I RT 01 Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

    Pria yang diamankan sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin (29/11/2021) itu diduga terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan,

    Berdarkan laporan yang masuk ke polisi, tersangka dilaporkan pada Selasa (24/8/2021) lalu seorang warga Jalan Provinsi RT 01 Kelurahan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

    AKP H Made Rasa menguraikan kejadian singkatnya. Pada Kamis 16 Mei 2019 sekitar pukul  19.00 Wita di sebuah rumah milik tersangka di Jalan Rajawali Dusun I Desa Sumber Makmur dilakukan pembicaraan antara korban selaku pemodal yang diserahkan kepada tersangka untuk membeli TBS yang di mulai Sabtu 18 Mei 2019.

    Setelah membeli dari petani TSB kemudaian dijual ke pabrik dan pengembalian modal beserta hasil keuntungan lancar dibayar melalui rekening tersangka ke rekening Mandiri pemodal, hingga tanggal 23 Agustus 2020.

    Akan tetapi mulai 24 Agustus 2020 hingga sekarang tidak mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

    “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut,” pungkas AKP H Made Rasa. (has)

    Baca Juga :   Nomor Urut Pilwali Banjarmasin : Arifin Noor-Supian Nomor 1, Muhammad Yamin-Ananda Nomor 2, Mukhyar-Awan Subarkah Nomor 3

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI