Akan tetapi mulai 24 Agustus 2020 hingga sekarang tidak mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut,” pungkas AKP H Made Rasa. (has)
Editor : Hasby







