WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tersangka penggelapan muatan minyak sawit (CPO), Sani (36) dan Afif (31) mendekam di sel Mapolsek Banjarbaru Barat, Sabtu (27/11/2021). Keduanya ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita pada Rabu (23/11/2021) lalu.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, Sani merupakan warga Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Tanah Laut, sedangkan Afif warga Desa Petak Batuan Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Keduanya terlibat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” kata Aiptu Kardi Gunadi kepada wartababjar.com, Sabtu (27/11/2021).
Aksi keduanya ketahuan pada Rabu (23/11/2021) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah tanah kosong di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Tertangkap tangan sebuah truk biru DA 8616 TLA yg dikemudikan Sani ntuk mengangkut minyak kelapa Sawit (CPO) milik PT NMA dari PTPN XIII Nusantara Pelaihari dengan jumlah berat tonase 8.460 Kg dengan tujuan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin sedang menurunkan muatannya di sebuah lahan kosong di Jalan Trikora itu seberat 4 ribu Kg ke dalam empat buah tandon dan akan diisi dengan air sungai,” jelas Aiptu Kardi Gunadi.
Kemudian barang bukti berserta pelaku di bawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut. Kerugian ditaksir Rp 136 juta.
Aiptu Kardi Gunadi menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu Penggelapan muatan minyak sawit (CPO). Keterangan pelaku mengatakan bahwa melakukan penggelapan tersebut dilakukan sebanyak satu kali .