WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kaum buruh kembali menjerit, akibat hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyebutkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel di tahun 2022 mentok di angka 1,01 %.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan ini merupakan sejarah paling kelam bagi kaum buruh se Indonesia.
“Dalam 40 tahun terakhir, untuk pertama kalinya naik cuma di angka 1%,” ujar Yoeyoen kepada wartabanjar.com, Kamis (18/11/21).
Bahkan dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, ada yang tidak naik UMP-nya, di antaranya yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sumatera Selatan.
“Karena menurut surat edaran, upah yang ada di daerah mereka ini sudah di atas standar,” tutur Yoeyoen.
Untuk UMP Kalsel sejak 2020 sampai 2021 angkanya tetap, yakni Rp 2.877.448,59.
Selama kurun waktu ini, tidak ada kenaikan.
Kemudian untuk di tahun 2022, naik sebesar 1,01 persen, dikatakan Yoeyoen, ini mencederai perasaan buruh di Kalsel.
“Kalau dihitung-hitung dari UMP kita yang sekarang, untuk kenaikan 1,01% itu tidak sampai seribu rupiah per hari kenaikannya, segitu cukup apa untuk kebutuhan para buruh,” tuturnya.
Penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilainya jadi biang kerok begitu kecilnya kenaikan UMP Tahun 2022.
Jika melihat dari waktu ke waktu beberapa tahun ke belakang, kenaikan UMP semakin kecil tiap tahunnya.