WARTABANJAR.COM – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan meneruskan tes SKB, rangkaian tes Seleksi CPNS 2021.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dimulai pada 15 November 2021
Berikut Link pengumuman kelulusan SKD CPNS 2021:
Sementara itu surat resmi pemberitahuan tes SKB tentang telah disampaikan ke PPK Instansi Pusat & Daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga mengingatkan syarat peserta SKB sebagai berikut:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1×24 jam dengan hasil
negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKKB
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir
yang telah diisi wajib dibawa.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.(aqu)
Editor Restu