WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap ML (43) di rumahnya, Desa Wawai Gardu RT 004 RW 002 Kecamatan Batang Alai Selatan HST sekira pukul 20.30 Wita, Senin (1/11/2021).
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 9 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,15 gram dengan berat bersih 3,44 gram.
Turut ditemukan dua lembar plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening, satu buah serok yang terbuat dari kertas warna putih, satu buah timbangan digital warna silver hitam, satu buah kotak plastik warna putih, satu buah kotak plastik warna bening, satu buah dompet warna merah dan satu buah handphone warna biru.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo membenarkannya, Rabu (3/11/2021). Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Pihaknya juga menangkap BK (41) warga Desa Hinas Kecamatan Batang Alai Timur HST. Ditangkap saat berada di rumah ML, Senin (1/11/2021) sekira pukul 20.30 Wita.
Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,35 gram dengan berat bersih 2,16 gram dan satu buah handphone.