WARTABANJAR.COM – Syarat baru bagi penumpang pesawat terbang kembali dikeluarkan Kementrian Perhubungan RI.
Khusus untuk moda transportasi udara atau pesawat terbang, penumpang bisa menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun syarat ini hanya berlaku untuk penumpang yang telah menerima vaksin dosis 2.
Sementara bagi yang hanya mendapatkan vaksin dosis 1, tes PCR dengan hasil negatif tetap jadi syarat wajib penumpang pesawat terbang.
Aturan baru perjalanan ini berlaku untuk area Jawa-Bali. Untuk luar Jawa-Bali boleh menggunakan tes antigen dan vaksin minimal dosis 1.
Syarat ini sesuai dengan empat surat edaran Kementrian Perhubungan yang diterbitkan pada 2 November 2021.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut syarat baru perjalanan penumpang pesawat atau transportasi udara:
1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).