WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Syarat naik pesawat Oktober 2021, perlu diketahui oleh para pengguna transportasi udara tersebut.
Sejumlah peraturan di masa pandemi COVID-19 ini memang kerap sekali berubah karena harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi di Indonesia.
Di bulan Oktober 2021 ini, ada penyesuaian syarat naik pesawat lho.
Simak ulasannya berikut ini:
Syarat Naik Pesawat Oktober 2021: Wajib Vaksin COVID-19
Syarat perjalanan udara di bulan ini masih merujuk pada tiga aturan yaitu:
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Syarat tersebut antara lain:
1. Khusus kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar wilayah Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Penumpang juga harus melakukan tes PCR 2×24 jam.
3. Untuk perjalanan antarkota atau kabupaten di Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 2×24 jam, namun jika penumpang sudah divaksin lengkap (dua dosis), maka hanya perlu melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1×24 jam.
4. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun sementara ini tidak diperbolehkan
Syarat Naik Pesawat Oktober 2021: Bisa Tak Perlu PeduliLindungi
Selain syarat naik pesawat Oktober 2021 yang sudah disebutkan di atas, ada syarat baru yang kembali disesuaikan.