WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Polsek Pulau Laut Timur mengamankan seorang pria inisial RU (22) warga Jalan TPI Samudera RT 009 Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Kotabaru karena kasus sabu.
Pria yang sehari-harinya sebagai nelayan itu ditangkap saat dipinggir Jalan Desa Sungai Limau, Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru sekitar pukul 17.30 Wita, Senin (27/9/2021).
Barang bukti yang diamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram, dua buah handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam, satu buah pipet dan sedotan serta satu buah tas kecil.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan pemantauan di Jalan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.
Kemudian ada terlihat pengendara sepeda motor Suzuki satria F warna hitam tanpa nomor polisi melintas di jalan tersebut. Anggota Polsek Pulau Laut Timur memberhentikan sepeda motor tersebut.
“Pada saat berhenti, kemudian pengendara sepeda motor yang diketahui bernama RU diperintahkan untuk turun dari sepeda motornya dan dilakukan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram yang di simpan dalam saku kecil tasnya,” jelas Agus.
Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur guna dilakukan introgasi untuk pengembangan lebih lanjut dengan koordinasi dengan Satres Narkoba. (has)