Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Disesuaikan dengan Kondisi Pandemi COVID-19

Ilustrasi hari libur. Foto: net

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah telah menetapkan libur nasional 2022, sementara cuti bersama 2022 bakal ditentukan belakangan.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Rabu (22/9/2021).

Rapat dihadiri oleh menteri agama, menteri tenaga kerja dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

Selain mempertimbangkan kondisi pandemi, penetapan ini juga mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian.